PENDAHULUAN

Reksadana atau dalam bahasa inggris, mutual fund merupakan salah satu bentuk investasi. Perlu diperhatikan disini, setiap bentuk investasi pasti ada resikonya, termasuk reksadana ini. Return dari reksadana ini memang lebih tinggi dibanding produk bank lainnya yg relatif lebih aman seperti deposito, tabungan, tapi investasi dalam reksadana ini ada resiko rugi, return lebih rendah dari investasi awal.Produk reksadana ini tidak ada jangka waktunya, bisa ditarik kapan saja, ada biaya penebusan, istilahnya redemption fee, kalau pada waktu kita nebus reksadana, NAB nya lebih tinggi dari pada waktu kita beli, berarti untung, kalau lebih rendah, rugi.

Walaupun memiliki resiko, produk reksadana ini cukup digemari di Indonesia, kita sebagai investor perlu membekali diri dengan pengetahuan2 ttg reksadana dulu sebelum terjun berinvestasi,. Sebelum terjun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah portofolio reksadana yang akan dibeli (bisa dibaca di prospektus dari reksadana-nya) dari sini bisa mendapat gambaran kira2 resiko yg diterima, performa reksadana sebelumnya, dan profile manajer investasinya .

reksadana (mutual fund) adalah wahana yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat (pemodal) untuk kemudian diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Portofolio efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi dari beberapa di antaranya.

untuk mengoptimalkan keuntungan sekaligus meminimalkan risiko perlu dilakukan diversifikasi agar bila terjadi kerugian pada satu aset, masih bisa di-cover dengan aset lain untuk menghindari kerugian maksimal. Konsekuensinya, kita perlu membangun suatu portofolio aset, yakni sekumpulan aset dengan berbagai profil risiko yang berbeda seperti saham, obligasi, deposito, dan lainnya. Reksadana kemudian muncul sebagai solusi agar pemodal tak lagi kesulitan dalam berinvestasi. Kesulitan berupa dana yang mepet, keterbatasan pengetahuan dan informasi, kurangnya waktu dan tenaga untuk memonitor portofolio, dan risiko-risiko lain dapat diatasi dengan reksadana.

PEMBAHASAN

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut.

Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)

suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.

Kontrak Investasi Kolektif

kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Kelebihan reksadana

Dapat dibeli dalam bagian yang kecil

Tidak seperti saham yang harus dibeli dalam jumlah minimum tertentu, reksadana bisa dimiliki para investor, khususnya investor yang modalnya tidak besar. Mungkin nilai 1-2 juta tidak cukup untuk membeli saham, disamping komisi yang harus dibayar cukup besar. Anda bisa membeli reksadana saat ini mulai dari Rp.100-200rb

Likuid

Reksadana adalah salah satu instrumen investasi yang paling likuid saat ini, bisa dicairkan kapan saja, mengikuti NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang berlaku. Hanya perlu diingat, pencairan hanya bisa dilakukan setelah NAB diputuskan. Likuiditas reksadana juga ditunjang oleh manajer investasi yang telah berpengalaman. Jadi serahkanlah investasi anda pada orang yang telah ahli, jangan coba-coba meracik portfolio investasi anda sendiri tanpa pengetahuan dan pengalaman yang memadai.

Pembelian skala besar
Contoh sederhananya, membeli secara grosir (dalam jumlah banyak) harganya jauh lebih murah dibandingkan jika membeli secara eceran.
Produk reksadana memiliki keuntungan disini, karena pembelian oleh manajer investasi dalam jumlah besar mengurangi biaya transaksi yang tentunya menguntungkan bagi investor

Diversifikasi
Manajemen resiko yang baik adalah menggabungkan beberapa beberapa jenis instrumen investasi dalam satu portfolio.
Contohnya, jika investor membeli instrumen investasi sektor perbankan dan sektor telekomunikasi, maka ia sudah memperkecil resiko investasi karena line businessnya berbeda. Seandainya ada satu instrumen yang mengalami kerugian, kondisinya tidak begitu fatal dibandingkan jika hanya punya satu instrumen investasi.

Kelemahan Reksadana

Return (keuntungan) fluktuatif, dalam arti tidak dijamin.
Reksadana seperti halnya produk investasi lainnya, tidak mempunyai jaminan, berapa return yang akan diperoleh. Selalu ada kemungkinan, nilainya terdepresiasi (turun). Tidak seperti produk fix-income pada umumnya seperti obligasi atau SUN, reksadana mengalami fluktuasi harga mengikuti trend harga saham yang membuat harganya ikut naik.

Ketika memutuskan untuk menginvestasikan uang anda, selalu biasakan untuk “meneliti terlebih dahulu sebelum membeli”, jangan hanya karena melihat manajer investasi (MI) sedang mengelola porsi dana dalam jumlah yang besar saat ini, bukan berarti kinerja kedepannya pasti bagus.

Yang perlu diperhatikan juga, reksadana tidak dijamin oleh pemerintah dan tidak ada jaminan beli kembali dari perusahaan sekuritas yang mengelolanya. Jadi, seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti krisis ekonomi, perusahaan bangkrut, maka anda tidak akan mendapatkan apa pun.

Masih ingat krisis ekonomi mini di Indonesia tahun 2005, saat itu BBM mengalami kenaikan. Bagaimana dengan nasib reksadana?
Mengalami kerugian karena redemption besar-besaran, NAB turun lumayan banyak. Banyak investor yang panik dan rugi.

Problem ini perlu menjadi perhatian bagi anda yang berinvestasi di pasar uang. Jika deposito yang masih dijamin pemerintah sampai nilai Rp. 100 juta, jaminan tidak berlaku pada reksadana.

Diversifikasi
Meskipun diversifikasi menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam berinvestasi, banyak investor reksadana yang overdiversifikasi. Konsep dasar dari diversifikasi adalah mengurangi resiko dengan cara membagi-bagi porsi investasi dalam beberapa bagian yang berbeda, jauh lebih aman jika hanya menempatkan semua uang dalam satu jenis instrumen investasi.
Contohnya berinvestasi pada beberapa perusahaan, industry atau pun sektor usaha yang berbeda.

Banyak investor setuju, meskipun dengan cara diversifikasi tidak ada jaminan terhadap kerugian, tetapi itu salah satu strategi yang efektif untuk dijalankan. Yang berbahaya adalah overdiversifikasi, dimana investor menempatkan uang pada banyak instrumen investasi yang saling mempengaruhi.
Contoh overdiversifikasi :
Memisahkan portfolio dalam bagian yang begitu banyak, katakanlah ke beberapa sektor perbankan yang line businessnya sejenis.

Pada kondisi tertentu, saat membeli reksadana, tidak berarti portfolio anda sudah terdiversifikasi otomatis. Kuncinya, selalu perhatikan diversifikasi portfolio yang dilakukan manajer investasi kemana saja.

Dana nganggur vs Likuiditas
Cara kerja reksadana adalah mengumpulkan dana dalam jumlah besar dari investor yang jumlahnya banyak juga.
Jadi setiap hari selalu ada investor yang berinvestasi maupun yang melakukan penebusan, jumlahnya lebih kurang sama besar.

Untuk mempertahankan likuiditas dan kemampuan untuk melayani penebusan/penarikan dana dari para investor, perusahaan sekuritas umumnya harus selalu menyiapkan uang tunai dalam jumlah yang cukup besar. Mempunyai likuiditas yang baik adalah keharusan tetapi uang nganggur yang terlalu banyak dan tidak diinvestasikan (untuk mempertahankan likuiditas), bukanlah satu keuntungan.

Biaya
Reksadana selalu didukung oleh manajer investasi dalam melayani investor. Bagaimana pun, selalu ada biaya yang harus dibayar. Pada reksadana, biaya dikategorikan dalam 2 jenis yaitu biaya pemegang saham (shareholder fee), dalam hal ini investor dan biaya pengelolaan tahunan (annual fee)

Biaya pemegang saham (shareholder fee) selalu dibebankan kepada investor, baik pada saat diinvetasikan (masuk) maupun saat penebusan (keluar).
Biaya pengelolaan tahunan (annual fee), dibebankan secara tahunan kepada investor, berkisar antara 1%-5%, tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Biaya-biaya ini dibebankan kepada para investor tanpa memperhatikan bagaimana performance dari produk reksadana tersebut.
Bisa dibayangkan jika selama bertahun-tahun, portfolio reksadana mengalami kerugian (penurunan nilai), biaya-biaya tersebut hanya akan menambah kerugian investor.

Prospektus-prospektus yang menyesatkan
Prospektus yang menyesatkan dapat menyebabkan investor berinvestasi pada tempat yang salah.
Di pasaran terdapat beberapa prospektus yang diberi nama misalnya aggressice funds, stable funds, protective funds dll

Risiko Investasi Reksa Dana

Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.

  1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan

Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.

  1. Risiko Likuiditas

Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga mempengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.

  1. Risiko Pasar

Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.

  1. Risiko Default

Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.


Contoh dari reksadana

Exchange Traded Fund

Exchange traded fund (ETF) [2] adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.

ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.

ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)

Di Indonesia, ETF ini disebut “Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek“, dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang “Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek”.

Reksadana Syari’ah (Islamic Investment Fund)

Reksadana Syariah pada dasarnya adalah Islamisasi reksadana konvensional. Reksadana Syariah

adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai

pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer

Investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.

Sebenarnya panduan bagi masyarkat muslim untuk berinvestasi pada produk ini sudah diberikan

melalui fatwa DSN-MUI No.20 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa

Dana Syariah. Sayangnya produk investasi syariah yang lebih menguntungkan dari produk

tabungan atau deposito perbankan syariah ini kurang tersosialisasi.

Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya

dengan akad wakalah kepada Manajer Investasi. Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad

mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana milik bersama dari para investor. Sebagai

bukti penyertaan investor akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. Dana

kumpulan Reksadana Syariah akan ditempatkan kembali ke dalam kegiatan Emiten (perusahaan

lain) melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksadana Syariah berperan sebagai

Mudharib dan Emiten berperan sebagai Mudharib. Oleh karena itu hubungan seperti ini bisa

disebut sebagai ikatan Mudharabah Bertingkat.

Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki

kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan

halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak

melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau

membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan

yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk

mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya.

Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi

investasi yang menjurus ke arah spekulasi.

Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan

manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi

alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan

memberikan hasil yang relatif kecil.

Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti persiapan

menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak di masa depan. Saat ini pilihannya pun semakin

banyak. Saat ini secara kumulatif terdapat 11 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat.

Manfaat Reksadana

Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:

  1. Dikelola oleh manajemen profesional

Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.

  1. Diversifikasi investasi

Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.

  1. Transparansi informasi

Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.

  1. Likuiditas yang tinggi

Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.

  1. Biaya Rendah

Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.

Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.

Jenis-jenis Reksadana

Berdasar aturan hukumnya, reksadana dibagi menjadi:

  • Reksadana berbentuk perseroan
    Perseroan menghimpun dana dengan menjual saham perdana (IPO), kemudian menggunakan dana tersebut untuk diinvestasikan dalam berbagai jenis efek.

    • Reksadana terbuka (open-end investment company); dimana investor bisa membeli saham dari reksadana dan menjual kembali tanpa dibatasi jumlah saham yang diterbitkan.
    • Reksadana tertutup (close-end investment company); investor hanya bisa melakukan jual beli melalui bursa efek dimana saham reksadana tersebut tercatat dengan jumlah tertentu.
  • Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
    Ini bentuk yang paling lazim, dimana ada kontrak antara MI dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan (UP). MI diberi wewenang untuk mengelola investasi kolektif dan bank kustodian memiliki wewenang untuk melakukan penitipan kolektif. Reksadana KIK tidak menerbitkan saham melainkan melalui UP sampai sebesar jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Investor yang berpartisipasi akan mendapat bukti penyertaan berupa surat konfirmasi dari bank kustodian.

Menurut portofolio investasinya, reksadana dibagi menjadi:

  • Reksadana Pasar Uang
    Reksadana yang mayoritas alokasi investasinya pada efek pasar uang, yaitu efek utang berjangka kurang dari satu tahun seperti SBI, deposito, dan sebagainya. Tingkat risiko (dan return) relatif paling rendah. Reksadana ini cocok untuk jangka pendek sebagai pelengkap tabungan atau deposito. Tidak ada biaya pembelian dan penjualan kembali. NAB/NAV per UP selalu “di-reset” Rp 1.000 setiap harinya.
  • Reksadana Pendapatan Tetap
    Reksadana yang setidaknya 80% alokasi investasinya pada efek utang jangka panjang. Potensi risiko dan return lebih besar daripada tabungan, deposito, atau reksadana pasar uang. Cocok untuk investasi jangka menengah (kurang dari 5 tahun). Ada sebagian reksadana yang membagikan keuntungan berupa dividen secara berkala.
  • Reksadana Saham
    Reksadana yang melakukan investasi sekurangnya 80% dari portofolio ke efek ekuitas (saham). Dibanding reksadana lain, potensi risiko dan return relatif paling tinggi dan cocok untuk jangka panjang (3 tahun atau lebih).
  • Reksadana Campuran
    Alokasi aset merupakan kombinasi antara efek ekuitas dan efek hutang yang tidak termasuk dalam kategori di atas. Potensi risiko dan return biasanya berada di antara reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham.

 

KESIMPULAN

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya. Kesulitan berupa dana yang mepet, keterbatasan pengetahuan dan informasi, kurangnya waktu dan tenaga untuk memonitor portofolio, dan risiko-risiko lain dapat diatasi dengan reksadana.

DAFTAR PUSTAKA

www.google.com

www.wikipedia.org

www.reksadana.go.id

Artikel di Kolom Majalah Hidayatullah, 2005