Hak paten itu sendiri dipergunakan sebagai oleh para penemu atau inventor atas hasil yang dicapai dan juga sebagai wujud pengapresiasikan terhadap suatu penemuan. Kata paten itu sendiri berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasala dari kata patere yang berarti membuka diri (pemeriksaan publik ) dan juga berasal dari kata letters patent yaitu surat keputusan yang diberikan oleh kerajaan untuk memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten adalah hak eksklusif oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain utnuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay.1)
Contoh kasus :
Mahkamah Agung AS menghukum Microsoft Corp untuk membayar denda kepada perusahaan perangkat lunak kanada I4i sebesar US$290 juta atas pelanggaran hak paten perusahaan itu.
Pengadilan Tinggi dengan suara bulat menolak untukmengenyampingkan hukuman terhadap raksas perangkat lunakMicrosoft Corp itu.
Perusahaan I4i yang berbasis di Toronto, Kanada tersebut telah menuntut Microsoft pada tahun 2007 yang lalu, karena software miliknya telah dicuri oleh Microsoft tanpa izin dan digunakan pada perangkat lunak Microsoft Word versi 2003 dan 2007, sehingga memungkinkan Word untuk menkonversi ke format XML (Extended Markup Language).
Pengadilan yang lebih rendah mengatakan bahwa Microsoft dengan sengaja melanggar Hak Paten dan meminta Microsoft untuk membayar ke I4i sebesar US$290 sebagai denda, dan meminta Microsoft untuk menghentikan penggunaan teknologi milik I4i tersebut.
Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa ada bukti yang jelas dan menyakinkan, sehingga dibuat keputusan ini. Namun Hakim Agung John Roberts tidak turut ambil bagian dalam membuat keputusan ini, karena beliau memiliki saham Microsoft, dan dikhawatirkan akan menimbulkan keputusan yang bisa karena adanya konflik kepentingan.
Di dunia bisnis seringkali perusahaan maju maupun yang sedang berkembang melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan diantara mereka termasuk dengan cara melakukan pelanggaran hak paten. Penyebab dari bayak perusahaan melakukan pelanggaran hak paten dikarenakan perusahaan yang melanggar tersebut telah banya menghabiskan dana untuk penelitian dan juga pengembangan, tidak mau tersaingi oleh perusahaan lainnya.
Pelanggaran yang dilakukan pihak Microsoft sangatlah tidak baik, mengingat belum adanya kesepakatan antara pihak Microsoft dan I4i. Hal ini sangat merugikan pihak I4i karena telah melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, dampak dari pelanggaran tersebut pihak yang dirugikan tentu akan mengalami kerugian yang besar karena para investor akan berpikir kembali dan tidak jadi menanamkan modalnya ke perusahaan tersebut.
Dalam hal ini sebaiknya para perusahaan yang melakukan pelanggaran hak paten tersebut melakukan kesepakatan terlebih dahulu dan juga ikut melakukan penelitian bersama agar keuntungan dapat diperoleh bersama-sama.
http://aosi.wordpress.com/category/microsoft-dihukum-denda-us290-juta-karena-melanggar-hak-paten/

Contoh Kasus Tentang Bisnis yang Tidak Beretika “Langgar Hak Paten, Ericsson Gugat Samsung”